“Kenapa membuka propertinya harus minta izin orang lain. Tidak masuk akal,” kata Harjono, yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Keterangan Harjonoitu menanggapi salah satu dalil pemohon, yaitu kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang mempersoalkan instruksi KPU Pusat kepada KPU daerah untuk membuka kotak suara. Menurut dia, pembukaan kotak suara sepenuhnya menjadi otoritas KPU.
Harjono menambahkan, seluruh formulir yang digunakan petugas di tempat pemungutan suara, sudah menjadi data publik apabila telah masuk kembali ke dalam kotak suara.
“Justru orang lain yang mau melihat harus minta izin dari KPU,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.