Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Prabowo Tuding KPU Bertindak di Luar Undang-undang

Kompas.com - 15/08/2014, 12:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Said Salahudin, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum telah bertindak di luar ketentuan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu. Tudingan Said dilontarkan terkait banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi diperbolehkan memberikan hak pilihnya.

"KPU bertindak di luar kewenangannya dengan mengatur surat keterangan domisili dan lainnya untuk mengganti syarat administrasi pemilih di luar DPT. KPU tidak berhak mengatur itu," kata Said dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Pada awal persidangan, Said mengatakan bahwa ia dihadirkan sebagai saksi oleh tim hukum Prabowo-Hatta karena kapasitas dan pengalamannya. Ia mengaku pernah terlibat dalam penyusunan peraturan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu menegaskan, dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, hanya ada satu daftar pemilih yang diakui oleh undang-undang, yakni DPT. Ia berani menjamin, tidak ada satu pembenaran apa pun mengenai daftar pemilih di luar DPT.

Said juga mengatakan, tujuan penyusunan DPT adalah melindungi hak memilih semua warga negara Indonesia, menekan potensi hilangnya hak memilih, dan menjamin semua WNI untuk mendapatkan surat suara. "Apabila pemilih tidak terdaftar dalam pemilu, pemilih jadi tak dilindungi hak memilihnya, penyebaran surat suara jadi sulit, dan hasil perolehan suara jadi dipertanyakan," ujarnya.

Said juga mengatakan bahwa pencetakan surat suara hanya dilakukan merujuk pada basis data DPT ditambah surat suara cadangan sebesar dua persen dari jumlah total DPT. Ia menyinggung kebijakan KPU tentang pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang memberikan hak pilih di luar domisili hanya dengan menyerahkan identitas diri. Menurut Said, aturan mengenai DPKTb dibenarkan hanya untuk situasi yang bersifat khusus.

"MK memutuskan soal daftar pemilih di luar DPT pada 2009 karena ada alasan khusus. Kalau dilakukan terus, ini akan mencederai pemilu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan diskriminasi karena pemilih di luar DPT hanya jadi pemilih untung-untungan," ujarnya.

Agenda sidang sengketa hasil Pilpres 2014 hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Prabowo-Hatta, KPU, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tiap-tiap saksi ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com