Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans: Tak Ada Usulan Pembubaran BNP2TKI

Kompas.com - 14/08/2014, 19:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan pembubaran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), meski keputusan akhir masih harus dibahas bersama DPR.

"Tidak ada yang mengusulkan pembubaran, yang ada (usulan) fungsinya dioptimalkan," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis (14/8/2014), seperti dikutip Antaranews.com.

Pembubaran BNP2TKI harus melalui perubahan Undang Undang yang harus melalui persetujuan DPR. Namun, Muhaimin menyatakan pemerintah tidak akan mengusulkan hal tersebut.

"Kalau konsep pemerintah itu penguatan, pengoptimalan, fungsi pengawasan dan kontrol diperkuat di BNP2TKI," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, keberadaan BNP2TKI masih dibutuhkan sebagai koordinator lintas sektoral bagi perlindungan TKI.

"Kalau tidak ada koordinasi lintas sektoral, misalnya di bandara, Angkasa Pura jalan sendiri, keamanan jalan sendiri, itu akan semakin semrawut," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji perlu tidaknya keberadaan BNP2TKI setelah ditemukan adanya pemerasan terhadap TKI saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPK terhadap pelayanan pemulangan TKI di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Rekomendasi itu nantinya akan diberikan kepada presiden yang baru, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidak tersebut, KPK, Kepolisian, dan UKP4 mengamankan 18 orang yang diduga terlibat pemerasan terhadap TKI. Dua dari 18 orang yang diamankan tersebut merupakan oknum polisi, satu oknum TNI, sedangkan sisanya adalah preman serta calo yang biasa beroperasi di bandara. Ke-18 orang ini kemudian dibebaskan Kepolisian. Adapun anggota Polri dan TNI yang ikut diamankan tersebut mendapatkan sanksi administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com