Menurut Martinus, ancaman yang diterimanya terjadi karena ia memberikan keterangan di MK.
"Di MK ini saya mau menyampaikan, saya di-SMS dan ditelepon, istri dan anak saya diancam," cerita Martinus saat bersaksi di persidangan.
Martinus menyayangkan masih adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada pihak lain yang ingin memberikan kesaksian. Padahal, menurut dia, inti kesaksian yang akan diberikannya bukan semata-mata persoalan perolehan suara yang diperoleh masing-masing pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2014 lalu.
"Sesungguhnya yang kami saksikan bukan siapa dapat berapa. Kita negara merdeka 69 tahun," ujarnya.
Ketika Martinus hendak melanjutkan ceritanya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memintanya untuk berhenti bercerita. Hamdan mengatakan, Martinus seharusnya hanya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh majelis hakim, bukan bercerita hal lain dengan panjang lebar.
"Saudara memberikan keterangan di sini atas pertanyaan hakim, bukan keterangan sendiri," ujar Hamdan.
Setelah mendapat teguran, Martinus pun memberikan jawaban sesuai pertanyaan yang diberikan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.