JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempertanyakan penetapan rekapitulasi nasional pemilu presiden yang diumumkan pada 22 Juli 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Pilpres, KPU memiliki waktu paling lama 30 hari setelah pencoblosan pada 9 Juli.
"Waktunya kan 30 hari, kenapa menetapkan rekapitulasi 22 Juli? Itu kan hanya 14 hari dari pencoblosan?" tanya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014) sore.
Hakim Konstitusi Arif Hidayat kemudian menambahkan pertanyaan Patrialis. "Ada waktu 30 hari, tetapi KPU menetapkan dalam 14 hari. Apakah ini KPU sudah dikomunikasikan ke pihak-pihak (pasangan calon)? Karena kalau tidak, ini kan bisa dipermasalahkan," ujarnya.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 158 ayat (1) disebutkan, KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon dan Bawaslu.
Dalam ayat (2) disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.
Komisioner KPU Idha Budihiarti mengatakan, keputusan penetapan rekapitulasi nasional pada 22 Juli sudah ditetapkan dalam peraturan KPU yang sudah dikonsultasikan kepada peserta pemilu, DPR, dan pemerintah.
"Tidak ada catatan terkait vonis waktu yang kita tetapkan, baik oleh peserta pemilu, DPR, ataupun pemerintah. Oleh karena itu, PKPU ini kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," ujar Idha.
"Saat itu, bulan Desember 2013, belum ada pasangan calon. Kami hanya mengundang (partai politik) peserta pemilu dan tidak ada keberatan," tambahnya.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta meminta rekapitulasi nasional ditunda pada saat rekapitulasi hampir selesai dan sudah menunjukkan keunggulan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Prabowo-Hatta merasa terjadi banyak kecurangan dalam pelaksanaan pilpres sehingga KPU harus menyelesaikan terlebih dahulu sebelum menetapkan rekapitulasi nasional.
Akhirnya, kubu Prabowo-Hatta memilih walk out dari proses rekapitulasi atas perintah Prabowo (baca: Diperintah Prabowo, Para Saksi "Walk Out" dari Pleno Rekapitulasi KPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.