Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun Penjara, Atut Bungkam

Kompas.com - 11/08/2014, 14:39 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah bungkam setelah mendapatkan tuntutan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut hanya tersenyum kepada sejumlah pewarta yang ingin mewawancarainya di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/8/2014).

Atut berjalan dari ruang sidang ditemani oleh menantunya, Adde Rosi Khoerunnisa, dan langsung menuju kamar mandi. Setelah itu, ia menuju ruang shalat di lantai 1 Gedung Tipikor.

"Mau shalat dulu," ujar salah satu kerabat Atut.

Ruang sidang lantai 1 pun cukup ramai dengan hadirnya sejumlah kerabat maupun kerabat Atut.

Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut hukuman pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik.

Jaksa menyatakan, Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, M Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang Rp 1 miliar tersebut berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu diberikan agar pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin, memenangkan gugatan hasil Pilkada Lebak di MK.

Atut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com