Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Akil Mochtar, Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2014, 13:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu M Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Atut terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi. Menjatuhkan Atut pidana penjara selama 10 tahun," ujar Jaksa Edy Hartoyo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Atut selaku Gubernur Banten tidak memberi contoh yang baik dan tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah menciderai lembaga MK.

Adapun hal yang meringankan, yaitu Atut tidak terus terang mengakui perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Jaksa menjelaskan, awalnya Atut menghadiri pertemuan dengan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak Amis Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013. Pertemuan itu membahas rencana pengajuan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Amir-Kasmin pun akhirnya mengajukan permohonan keberatan tersebut ke MK pada 11 September 2013. Amir dan Kasmin menunjuk Susi Tur sebagai kuasa hukumnya. Menurut jaksa, Atut kemudian mengutus adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk mengurus perkara tersebut.

"Terdakwa mengutus Tubagus Chaeri Wardana bertemu Akil Mochtar di rumah dinas Ketua MK," kata jaksa.

Selain itu, Atut juga pernah melakukan pertemuan di Singapura dengan Akil dan Wawan untuk membahas sengketa Pilkada Lebak. Setelah pertemuan di Singapura itu, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan untuk membicarakan sengketa Pilkada Lebak. Akil juga meminta Susi Tur untuk menyampaikan pada Atut agar menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Pilkada Lebak. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.

"Terdakwa mempunyai niat atau kehendak untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak dengan memberikan uang kepada Akil Mochtar. Terdakwa menyetujui Tubagus Chaeri Wardana memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil," terang jaksa.

Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Atut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com