Alex menjelaskan, 25 saksi yang dihadirkan nanti berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan beberapa provinsi lainnya. Jika diperlukan, para saksi juga akan melengkapi keterangannya dengan bukti.
"Saksi kami keberatan soal masalah DPKTb yang disampaikan mereka (saksi Prabowo-Hatta)," kata Alex, di Gedung MK, Senin pagi.
Alex mengatakan, timnya juga heran karena seluruh saksi Prabowo-Hatta menyampaikan keberatan mengenai DPKTb tetapi hampir semuanya terjadi di tingkat kecamatan. Padahal, fungsi rekapitulasi berjenjang adalah untuk mengetahui masalah sejak tingkat terbawah, yakni di desa atau kelurahan.
"Jadi kami heran karena masalah baru muncul belakangan," kata dia.
Sidang PHPU akan kembali digelar di MK pada Senin (11/8/2014). Dalam persidangan ketiga ini, MK akan mendengar keterangan 75 saksi yang diajukan pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait. Sidang hari ini akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Persidangan dimulai dengan mendengar keterangan 25 saksi dari KPU, kemudian mendengar keterangan dari 25 saksi yang diajukan kubu Jokowi-JK, dan berlanjut dengan mendengar 25 saksi dari kubu Prabowo-Hatta.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (8/8/2014), majelis hakim konstitusi telah mendengar keterangan saksi yang diajukan Prabowo-Hatta. Seluruh saksi tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
MK memerlukan waktu 13 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan 25 saksi pada sidang kedua itu. Jalannya persidangan diwarnai tiga kali skorsing.
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.