"Sepanjang keterangan saksi yang diberikan di persidangan tadi, kita melihat belum ada hal-hal yang menunjukkan bahwa memang terjadi adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif karena memang keterangan yang diberikan nilai pembuktiannya tidak terlalu kuat," kata anggota tim advokat Joko Widodo-Jusuf Kalla, Taufik Basari, seusai persidangan di MK, Jumat malam.
Ia mengatakan, dari 26 saksi yang memberikan keterangan hari ini, hampir sebagian besar saksi mempersoalkan keberadaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang tidak terdaftar di tempat pemungutan suara. DPKTb itu dianggap bermasalah lantaran tidak adanya fotokopi kartu tanda pengenal mereka yang dilampirkan serta tidak ada formulir C7.
"Di lapangan entah mungkin karena tidak paham atau tidak tahu, maka di beberapa TPS ada yang tidak dikumpulkan fotokopi KTP-nya," ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran itu termasuk ke dalam jenis pelanggaran administratif yang seharusnya tidak perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan, jenis pelanggaran seperti itu cukup diselesaikan secara berjenjang pada rapat pleno.
"Tentu bukan di MK penyelesaiannya. Penyelesaian untuk persoalan seperti ini pada saat rapat pleno berjenjang. Itu bisa dilakukan dan kalau tidak selesai bisa dilaporkan ke Bawaslu dan seterusnya. Itu bukan di MK," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.