Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pembelaan, Hendra "Office Boy" Ceritakan Perjalanan Hidupnya

Kompas.com - 06/08/2014, 22:31 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Hendra Saputra membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi berjudul "Derita Seorang Office Boy", di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/8/2014). Dalam pembelaannya itu, Hendra menceritakan perjalanan hidupnya hingga menjadi office boy di PT Rifuel dan Direktur Utama PT Imaji Media.

"Saya bersekolah hanya sampai kelas 3 SD karena tidak ada biaya lagi untuk melanjutkan ke kelas yang lebih tinggi," kata Hendra.

Hendra mengaku berasal dari keluarga yang kurang mampu sehingga ia pun memilih bekerja agar bisa membantu memberi makan adik-adiknya. Ia tinggal bersama kedua orang tuanya dan 12 saudara kandung, di Kampung Cukanggaleuh, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejak berhenti sekolah, Hendra mulai bekerja mencari rumput. Kemudian, ia juga pernah bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta.

"Upah harian semuanya saya berikan kepada orangtua saya untuk kebutuhan sehari-hari," terang Hendra.

Hingga akhirnya tahun 2009, ia bekerja sebagai office boy di perusahaan PT Rifuel dengan Direktur Utamanya, Rievan Afrian. Hendra mendapat pekerjaan itu setelah ditawari oleh rekannya bernama Tama. Saat menjadi office boy, Hendra mendapat gaji Rp 800 ribu per bulan.

"Gaji tersebut saya berikan kepada istri dan anak saya sebesar Rp 500.000 per bulan yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan biaya susu anak saya," kata Hendra.

Sementara itu, sisanya Rp 300.000 digunakan untuk makan Hendra sehari-hari dan ongkos pulang ke Cigombong satu minggu sekali. Terkait pengangkatannya sebagai Direktur PT Imaji Media oleh Riefan, Hendra mengaku awalnya tak tahu apa-apa.

Sebelumnya, Hendra dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan penjara. Menurut Jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di KUKM. Salah satunya yaitu menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian, menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Perbuatan Hendra dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, Riefan mengaku telah sengaja menjadikan Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Anak Menteri KUKM, Syarief Hasan itu juga mengaku bertanggung jawab dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com