Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2014, 14:58 WIB


Oleh: Eddy OS Hiariej

KOMPAS.com - Tiga hari pasca pengumuman Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan dan mengesahkan pasangan Joko Widodo-M Jusuf Kalla sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2014-2019, pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-M Hatta Rajasa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kubu Prabowo-Hatta mengklaim memiliki 2 juta lembar bukti dan 500 saksi terkait dugaan adanya kecurangan pemilu presiden (pilpres) di sejumlah provinsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pada hakikatnya pembuktian dalam hukum acara MK tidak memiliki perbedaan prinsip dengan pembuktian dalam perkara lainnya. Apakah itu perkara pidana, perkara perdata, ataupun perkara tata usaha negara.

Empat hal fundamental

Ian Dennis dalam The Law Evidence (third edition, Sweet and Maxwell, London, 2007, halaman 5-6) mengemukakan ada empat hal yang fundamental terkait pembuktian. Pertama, suatu bukti haruslah relevan dengan sengketa atau perkara yang sedang diproses. Artinya, bukti tersebut berkaitan dengan fakta-fakta yang menunjuk pada suatu kebenaran dari suatu peristiwa.

Kedua, suatu bukti haruslah dapat diterima atau admissible. Biasanya suatu bukti yang diterima dengan sendirinya relevan. Sebaliknya, suatu bukti yang tidak relevan tidak akan dapat diterima. Kendatipun demikian, dapat saja suatu bukti relevan, tetapi tidak dapat diterima. Tegasnya, suatu bukti yang dapat diterima pasti relevan, tetapi tidak sebaliknya, suatu bukti yang relevan belum tentu dapat diterima. Dengan kata lain, primafacie dari bukti yang diterima adalah bukti yang relevan.

Ketiga, apa yang disebut sebagai exclusionary rules. Dalam beberapa literatur dikenal dengan istilah exclusionary discretion. Phyllis B Gerstenfeld memberikan definisi exclusionary rules sebagai prinsip hukum yang mensyaratkan tidak diakuinya bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Tegasnya, peraturan yang mensyaratkan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat diterima di pengadilan. Terlebih dalam rangka mencari kebenaran materiil, bukti tersebut dapat dikesampingkan oleh hakim bilamana perolehan bukti tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

Keempat, dalam konteks pengadilan, setiap bukti yang relevan dan dapat diterima harus dapat dievaluasi oleh hakim. Dalam konteks yang demikian, kita memasuki kekuatan pembuktian atau weight of the evidence atau bewijskracht. Di sini hakim akan menilai setiap alat bukti yang diajukan ke pengadilan, kesesuaian antara bukti yang satu dan bukti yang lain, dan kemudian akan menjadikan bukti-bukti tersebut sebagai dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

Bukti dan saksi

In casu a quo gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta apabila dihubungkan dengan hal-hal fundamental dalam hukum pembuktian ada beberapa catatan penulis. Pertama, berdasarkan berkas permohonan sengketa pemilu yang diunggah di situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sesaat setelah kubu Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan, terlihat jelas ketidakcermatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta dalam menyusun permohonan.

Ketidakcermatan tersebut antara lain uraian permasalahan di Sumatera Selatan yang sama persis dengan uraian di Sumatera Barat. Demikian pula uraian permasalahan di Bengkulu yang sama persis dengan Kepulauan Bangka Belitung, bahkan angka-angkanya pun tidak berubah. Selain itu, terdapat salah kutip seperti dalam uraian permasalahan di Jawa Barat, tiba-tiba muncul perolehan hasil penghitungan suara di daerah Maluku. Selanjutnya di Provinsi Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo tidak terdapat uraian permasalahan (Kompas, 30 Juli 2014).

Ketidakcermatan yang demikian sangat berkaitan erat dengan bukti yang relevan. Kendatipun hukum acara MK menoleransi adanya mekanisme perbaikan permohonan, sewajarnya fundamentum petendi (dasar gugatan) disusun berdasarkan bukti yang relevan.

Adanya fundamentum petendi yang di-copy-paste antara satu provinsi dan provinsi lainnya serta permohonan tanpa uraian permasalahan di beberapa provinsi telah memberikan indikasi yang kuat bahwa permohonan tersebut tanpa bukti yang relevan dan cenderung pada unfair prejudice, sesuatu yang tidak boleh ada dalam mencari kebenaran materiil. Asumsi ini sengaja dibangun untuk mengonstruksikan bahwa kecurangan dalam pilpres berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan cara bukti-bukti yang ada di satu provinsi digeneralisasi terjadi pula di provinsi yang lain. Tegasnya, permohonan tersebut lebih pada asumsi dan tidak berdasarkan bukti yang relevan.

Kedua, masih berkaitan dengan yang pertama, jika suatu bukti tidak relevan, secara mutatis mutandis bukti tersebut juga tidak admissible. Konsekuensi lebih lanjut bukti tersebut haruslah dikesampingkan.

Ketiga, terkait 2 juta lembar bukti dan 500 saksi yang akan dihadirkan. Pertanyaan lebih lanjut, bagaimanakah 2 juta lembar bukti tersebut diperoleh? Apakah perolehannya sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum pembuktian? Bagaimana memvalidasi sekian banyak bukti yang dimiliki? Hal-hal ini adalah pertanyaan mendasar menyangkut exclusionary rules. Demikian pula dengan 500 saksi yang disiapkan. Patut dipertanyakan perihal kualitas pribadi saksi, sumber dan substansi kesaksian, sebab apa saksi mengetahui dan bagaimana hubungan serta kesesuaian antara satu saksi dan saksi lainnya. Sejumlah pertanyaan terkait exclusionary rules sangat penting untuk digali dalam rangka mencegah rekayasa alat bukti, termasuk saksi palsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com