KOMPAS.com - Dilarang cuti dan memperpanjang libur Lebaran. Apa reaksi pertama Anda atasnya? Sebagian tidak masalah dengan aturan itu, tetapi sebagian lainnya barang kali tak terima. Sebagian orang lainnya mungkin justru mempertanyakan. Ah masak cuti tidak diperbolehkan? Itu, kan, hak!
Namun, itulah yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pegawai MK dilarang cuti sejak Mei hingga akhir Agustus mendatang. Alias, tak ada yang bisa memperpanjang waktu pulang kampung menikmati hari raya Idul Fitri. Bahkan, beberapa pegawai, khususnya yang bersentuhan langsung dengan perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, terpaksa lembur di kantor. Bahkan, ketika takbir berkumandang pada malam Lebaran.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk, saat ditemui, Selasa (5/8/2014), membenarkan tentang lembur dan larangan cuti ketika libur Lebaran.
Menurut Jenedjri, keadaan memang memaksa demikian. Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan, MK harus membuka pendaftaran sengketa pilpres sesaat begitu KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional. KPU mengumumkan hasil pilpres pada 22 Juli, lima hari sebelum Idul Fitri tiba.
Karenanya, MK harus buka kantor selama 3 x 24 jam setelahnya dan harus terus membuka kantor 1 x 24 jam berikutnya untuk menerima perbaikan permohonan yang disampaikan tim pembela Prabowo-Hatta. Tak selesai di situ saja, MK pun harus menyiapkan surat panggilan sidang, memberitahukan adanya gugatan kepada termohon (KPU) dan pihak terkait, serta memverifikasi dan mengkaji permohonan serta alat bukti yang melengkapinya.
Semua hal itu harus dilakukan oleh pegawai (tim peneliti dan pengkaji) agar kemudian hasilnya bisa disampaikan kepada majelis hakim sebagai bahan masukan.
Dari bahan-bahan tersebut dan pembacaan mandiri oleh para hakim, MK menggelar sidang perdana. Sebelumnya, majelis hakim telah menggelar rapat permusyawaratan hakim tertutup untuk membahas perkara tersebut.
Soal lembur pada masa libur Lebaran, Janedjri mengungkapkan tak masalah dengan hal tersebut. Lembur dilakukan pegawai yang tidak memiliki rencana ke luar kota dan kebanyakan adalah pegawai non-Muslim. Kompensasinya, kata Janedjri, mereka bisa libur ketika Natal tiba. "Saya dan Pak Kasianur juga tak ke mana-mana. Di Jakarta saja. Harus memantau. Kita sudah di kantor pada Lebaran hari ketiga," kata Jenedjri.
Soal larangan cuti, Janedjri pun membenarkan. Dia mengatakan tidak menerima keberatan dari pegawai terkait larangan tersebut. Ketika Kompas menanyai salah satu pegawai MK mengapa tak protes karena cuti adalah hak konstitusional, yang bersangkutan menjawab, "Betul memang hak. Tetapi kewajiban konstitusional, kan, memang harus didahulukan. Kami memahami hal itu."
Menangani sengketa pemilu memang tugas konstitusional yang harus diemban MK dan seluruh pegawai beserta di dalamnya. Dan, memang benar, kewajiban konstitusional selalu harus didahulukan daripada menuntut hak konstitusional. Salut untuk keteguhan dan ketekunan yang dijalani dalam diam ini. (Susana Rita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.