Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilpres, Pegawai MK Lembur dan Dilarang Cuti Saat Lebaran

Kompas.com - 06/08/2014, 14:19 WIB


KOMPAS.com - Dilarang cuti dan memperpanjang libur Lebaran. Apa reaksi pertama Anda atasnya? Sebagian tidak masalah dengan aturan itu, tetapi sebagian lainnya barang kali tak terima. Sebagian orang lainnya mungkin justru mempertanyakan. Ah masak cuti tidak diperbolehkan? Itu, kan, hak!

Namun, itulah yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pegawai MK dilarang cuti sejak Mei hingga akhir Agustus mendatang. Alias, tak ada yang bisa memperpanjang waktu pulang kampung menikmati hari raya Idul Fitri. Bahkan, beberapa pegawai, khususnya yang bersentuhan langsung dengan perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, terpaksa lembur di kantor. Bahkan, ketika takbir berkumandang pada malam Lebaran.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk, saat ditemui, Selasa (5/8/2014), membenarkan tentang lembur dan larangan cuti ketika libur Lebaran.

Menurut Jenedjri, keadaan memang memaksa demikian. Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan, MK harus membuka pendaftaran sengketa pilpres sesaat begitu KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional. KPU mengumumkan hasil pilpres pada 22 Juli, lima hari sebelum Idul Fitri tiba.

Karenanya, MK harus buka kantor selama 3 x 24 jam setelahnya dan harus terus membuka kantor 1 x 24 jam berikutnya untuk menerima perbaikan permohonan yang disampaikan tim pembela Prabowo-Hatta. Tak selesai di situ saja, MK pun harus menyiapkan surat panggilan sidang, memberitahukan adanya gugatan kepada termohon (KPU) dan pihak terkait, serta memverifikasi dan mengkaji permohonan serta alat bukti yang melengkapinya.

Semua hal itu harus dilakukan oleh pegawai (tim peneliti dan pengkaji) agar kemudian hasilnya bisa disampaikan kepada majelis hakim sebagai bahan masukan.

Dari bahan-bahan tersebut dan pembacaan mandiri oleh para hakim, MK menggelar sidang perdana. Sebelumnya, majelis hakim telah menggelar rapat permusyawaratan hakim tertutup untuk membahas perkara tersebut.

Soal lembur pada masa libur Lebaran, Janedjri mengungkapkan tak masalah dengan hal tersebut. Lembur dilakukan pegawai yang tidak memiliki rencana ke luar kota dan kebanyakan adalah pegawai non-Muslim. Kompensasinya, kata Janedjri, mereka bisa libur ketika Natal tiba. "Saya dan Pak Kasianur juga tak ke mana-mana. Di Jakarta saja. Harus memantau. Kita sudah di kantor pada Lebaran hari ketiga," kata Jenedjri.

Soal larangan cuti, Janedjri pun membenarkan. Dia mengatakan tidak menerima keberatan dari pegawai terkait larangan tersebut. Ketika Kompas menanyai salah satu pegawai MK mengapa tak protes karena cuti adalah hak konstitusional, yang bersangkutan menjawab, "Betul memang hak. Tetapi kewajiban konstitusional, kan, memang harus didahulukan. Kami memahami hal itu."

Menangani sengketa pemilu memang tugas konstitusional yang harus diemban MK dan seluruh pegawai beserta di dalamnya. Dan, memang benar, kewajiban konstitusional selalu harus didahulukan daripada menuntut hak konstitusional. Salut untuk keteguhan dan ketekunan yang dijalani dalam diam ini. (Susana Rita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com