JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan keberadaan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke aparat keamanan.
"Jika setelah melaporkan ke aparat terkait kemudian ada ancaman terhadap saksi, maka secepatnya saksi memohon perlindungan kepada LPSK," kata Lili dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa (5/8/2014).
Ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan oleh kelompok ISIS dikhawatirkan akan membuat masyarakat enggan melaporkan keberadaan mereka ke aparat penegak hukum. LPSK, menurut dia, telah menyadari adanya potensi kekhawatiran itu.
“Pengikut ISIS lain ditakutkan akan mengancam masyarakat yang mau melaporkan keberadaan ISIS," ujarnya.
Lebih jauh, ia menuturkan, masyarakat dapat segera mengajukan permohonan perlindungan sesaat setelah membuat laporan kepada aparat kepolisian.
"Hal ini sesuai Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban bahwa setiap orang yang berpotensi memiliki informasi penting terkait peristiwa pidana maka orang tersebut dapat diberikan perlindungan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.