Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video ISIS Masih Dapat Diakses di YouTube

Kompas.com - 05/08/2014, 05:31 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Video kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NSIS) yang menyerukan agar warga Indonesia bergabung ke dalam kelompok militan itu masih dapat diakses di YouTube hingga Selasa (5/8/2014) pukul 05.30.

Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokirnya. Instruksi Presiden ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

“Diinstruksikan kepada Kominfo untuk melakukan blokir terhadap upaya-upaya penyebaran paham ISIS melalui media sosial, dan bahkan lebih tajam melalui YouTube, dan ini sudah diperintahkan untuk blokir,” ungkap Djoko, Senin (4/8/2014).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin telah meminta Kemenkominfo memblokir video tersebut. Menurut Amir, video tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Jadi kalau pornografi bisa dilakukan langkah-langkah yang baik seperti yang dilakukan Kominfo yang memblokir, kenapa hal-hal yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum ini tidak dilakukan (blokir)?" kata Amir di Gedung Kemenhuk dan HAM, Kuningan, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Menurut Amir, video yang diunggah di YouTube tersebut berisi ajakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu pun berpotensi mengganggu ketertiban umum baik di dalam maupun luar negeri.

"Menghasut orang, mengajak orang untuk melakukan aktivitas-aktivitas, ya walaupun di negara lain, di mana pun itu, bisa dikategorikan sebagai mengajak orang untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum," kata Amir.

Terkait permintaan pemblokiran, Kominfo sebenarnya sudah menyanggupinya.

"Kemkominfo akan segera memblokir video youtube ajakan ISIS untuk bergabung ke Irak," demikian isi tweet @kemkominfo yang kemudian di-retweet oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.

Amir menyatakan bahwa kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk mengadukan video ISIS tersebut kepada Kemenkominfo. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

ISIS tengah menjadi sorotan dunia karena menggunakan cara-cara kekerasan untuk memperluas pengaruhnya. Kelompok pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu diduga telah melakukan perekrutan di Indonesia untuk diberangkatkan ke Irak dan Suriah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com