Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM Minta Kemenkominfo Blokir Video ISIS

Kompas.com - 04/08/2014, 13:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir video kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NSIS) di internet. Menurut Amir, video tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Jadi kalau pornografi bisa dilakukan langkah-langkah yang baik seperti yang dilakukan Kominfo yang memblokir, kenapa hal-hal yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum ini tidak dilakukan (blokir)?" kata Amir di Gedung Kemenhuk dan HAM, Kuningan, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Menurut Amir, video yang diunggah di YouTube tersebut berisi ajakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu pun berpotensi mengganggu ketertiban umum baik di dalam maupun luar negeri.

"Menghasut orang, mengajak orang untuk melakukan aktivitas-aktivitas, ya walaupun di negara lain, di mana pun itu, bisa dikategorikan sebagai mengajak orang untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum," kata Amir.

Amir menyatakan bahwa kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk mengadukan video ISIS tersebut kepada Kemenkominfo. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, beredar video warga negara Indonesia (WNI) yang mengajak umat Islam bergabung dengan kelompok ISIS. Video berdurasi 8 menit itu menyerukan kewajiban umat Islam untuk bergabung dan menyatakan dukungan pada kelompok bersenjata tersebut.

ISIS tengah menjadi sorotan dunia karena menggunakan cara-cara kekerasan untuk memperluas pengaruhnya. Kelompok pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu diduga telah melakukan perekrutan di Indonesia untuk diberangkatkan ke Irak dan Suriah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com