Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Firmanzah, mengungkapkan, sesuai Undang-Undang tentang Keuangan Negara, nota keuangan masih menjadi tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pembahasan dan penyusunan APBN pada akhir masa jabatan tetap menjadi tugas dan tanggung jawabnya (SBY)," ujar Firmanzah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2014).
Firmanzah mengungkapkan, secara konstitusi, tidak ada yang dilanggar pemerintahan saat ini. Pembacaan nota keuangan pun, sebut Firmanzah, tidak akan menunggu keputusan MK.
"Tidak ada kaitan dengan MK. Kalau MK belum memutuskan, akan tetap jalan," ujar mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini.
Dia melanjutkan, Presiden SBY tetap akan memberikan ruang cukup luas bagi pemerintahan baru nantinya untuk mengimplementasikan visi dan misinya. "Pada RAPBN 2015, yang disusun hanya baseline saja," ungkap Firmanzah.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Chairul Tanjung menyebut pembacaan Pidato Kenegaraan Presiden SBY termasuk Nota Keuangan 2014 akan menunggu putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014. Chairul menyebut, Presiden SBY perlu komunikasi dengan presiden terpilih dalam menetapkan RAPBN 2015 dan Nota Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.