Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa: Eks Kepala Bappebti Simpan Uang Korupsi Atas Nama Istri Kedua

Kompas.com - 24/07/2014, 20:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Raja Sempurnajaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan keenam, Syahrul disebut menyimpan, menempatkan uang, mentransfer, membelanjakan atau membayarkan, serta menukarkan mata uang atas nama istri keduanya, Herlina Triana Diehl.

Syahrul disebut menempatkan uang Rp 880,614 juta dan 92,189 dollar AS di rekening BCA atas nama Herlina. Selain itu, uang sejumlah Rp 94,514 juta di rekening Bank Windu Kentjana atas nama Herlina.

"Kemudian, uang 92,100 dollar AS untuk pembukaan rekening deposito berjangka pada Bank Windu Rawamangun atas nama Herlina," Jaksa Elly Kusumastuti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Selain itu, penempatan uang 89 dollar AS untuk pembukaan tabungan Kentjana pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur atas nama anak mereka, Manuela Clara Diehl. Syahrul juga menukarkan mata uang 120 ribu dollar AS dan 120 ribu dollar Singapura ke dalam uang rupiah yang kemudian menyimpan uangnya di rekening Herlina.

Tak hanya itu, Syahrul juga disebut menyimpan 60 ribu dollar AS, 50 ribu dollar AS, Rp 499,970 juta dalam bentuk Deposito pada Bank BCA KCP WTC Sudirman dan Rp 373,535 juta dalam bentuk tahapan BCA atas nama Herlina.

Syahrul pun diduga berusaha membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil, perhiasan, hingga asuransi dari uang hasil korupsi.

Jaksa menjelaskan, Syahrul diketahui telah menikah dengan Hermin Natalia di KUA Teluk Betung Utara, Lampung pada 25 Juli 1982. Dari pernikahan itu, Syahrul dan Hermin dikaruniai dua anak. Kemudian, saat masih menjalin rumah tangga dengan Hermin, Syahrul kembali menikah dengan Herlina Triana Diehl di KUA Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 22 November 2008. Dari pernikahan itu Syahrul dan Herlina dikaruniai dua anak yakni Manuela Clara Diehl dan Eduward William Diehl.

Syahrul dijerat enam dakwaan terkait kasus pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang. Jaksa memaparkan, pada 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima uang korupsi dari sejumlah pihak. Pertama, memeras Rp 1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia Fredericus Wisnusubroto. Kemudian, menerima Rp 1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak terkait mediasi masalah investasi emas dengan CV Gold Asset.

Selanjutnya, menerima Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ. Selain itu, Syahrul juga disebut memeras Runy Syamora selaku Direktur PT Millenium Penata Futures (PT MPF) melalui Alfons Samosir sebesar 5000 dollar Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com