Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Gugat UU MD3 ke MK

Kompas.com - 24/07/2014, 12:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim advokat PDI Perjuangan mengajukan gugatan atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/7/2014). Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PDI-P Trimedya Panjaitan mengatakan, pengesahan undang-undang itu terkesan dipaksakan.

"UU MD3 sudah disahkan DPR, 8 Juli lalu, sehari sebelum pilpres. Kita menganggap dari sejak prosesnya itu terkesan dipaksakan," ujar Trimedya di Gedung MK, Jakarta, Kamis siang.

Ketua Badan Kehormatan DPR RI itu mengatakan, PDI-P merasa terzalimi dengan Pasal 84 Ayat (1) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Pada undang-undang sebelumnya, yakni Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

"Terutama Pasal 84 itu, bagi PDI-P yang memenangkan pilpres merasa dizalimi. Dalam satu bulan mereka memaksakan UU MD3 yang lama diubah dengan pemilihan ketua DPR tidak otomatis diberikan kepada pemenang pemilu," kata Trimedya.

Trimedya mengatakan, keanehan juga tampak pada Pasal 97 ayat (2) UU MD3 yang menyatakan pimpinan komisi dengan satu ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat. Ia mengatakan, peraturan tersebut hanya berlaku di DPR RI, tidak untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Selagi bisa diseragamkan, ya seragamkan juga provinsi dan kabupaten/kota. Kenapa hanya DPR RI yang dibuat seperti itu?" ujarnya.

Trimedya menganggap pengesahan UU MD3 hanya disetujui sebelah pihak. Kendati beberapa partai tidak setuju dan walk out, putusan tersebut tetap disahkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie. "Keputusan panitia khusus diabaikan semua oleh partai Koalisi Merah Putih," ujar Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com