Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Hak Prabowo Gugur untuk Ajukan Gugatan

Kompas.com - 24/07/2014, 00:39 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Hak konstitusi mantan calon presiden Prabowo Subianto gugur untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Rektor Universitas Gadjah Mada Pratikno.

"Hal itu disebabkan Prabowo telah menyatakan mengundurkan diri dari proses pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014," kata Pratikno yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), di Yogyakarta, Rabu (24/7/2014).

Menurut dia, sikap Prabowo itu tidak demokratis. Hal itu juga menunjukkan ketidakdewasaannya dalam berpolitik.

"Selama ini belum pernah ada kandidat menyatakan mengundurkan diri dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu). Kasus Prabowo itu baru yang pertama di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, Prabowo seharusnya mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara hingga selesai, bahkan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014. Dengan demikian, jika menolak hasil pilpres, secara konstitusional, Prabowo bisa menggugatnya ke MK.

"Sikap Prabowo yang inkonsistensi itu sangat disayangkan. Pada satu sisi menyatakan tunduk terhadap konstitusi, tetapi pada sisi lain menolak menggunakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi," katanya.

Menurut dia, demokrasi membutuhkan kepatuhan terhadap aturan main. Seharusnya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ikut dalam pilpres tetap menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan KPU.

"Masyarakat sudah menunjukkan kedewasaannya dalam berpolitik dengan keaktifannya dalam Pilpres 2014, dan tanpa gejolak meskipun dalam suasana yang menegangkan. Saatnya elite nasional harus belajar pada kearifan politik masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com