JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan bahwa lembaganya akan memperlakukan semua pihak yang beperkara di mahkamah dalam kedudukan yang sama dan setara. Hal itu, kata dia, juga berlaku bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
"Pak Mahfud kan sudah jadi masyarakat biasa. Jadi ya biasa saja," kata Hamdan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Hamdan mengatakan, siapa pun yang datang untuk meminta keadilan di mahkamah akan diperlakukan sama apakah dia bekas pejabat atau rakyat biasa. Dia pun mencontohkan, seorang buruh kecil pernah menang melawan pemerintah karena memang buruh tersebut benar.
"Saya menganggap suara masyarakat pada umumnya. MK akan perlakukan siapa yang berperkara itu sama," tegasnya.
Terkait posisi Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK, Hamdan mengatakan, pengetahuan Mahfud yang mendalam mengenai seluk-beluk perkara di mahkamah bukanlah sesuatu yang istimewa. Dia mengatakan, semua pengacara yang suka beperkara di mahkamah juga sudah tahu hal tersebut.
"Semua pengacara juga tahu sela-sela beperkara. Sama saja tidak ada yang dibeda-bedakan," pungkas dia.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum nanti menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang. Sedangkan, Mahfud MD saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.