JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Winantuningtyastiti mengenai laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Apakah seorang anggota DPR harus melaporkan LHKPN ke KPK?" tanya Hakim Ketua Haswandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Winantu menjawab bahwa sesuai aturan, anggota DPR harus melaporkannya. Namun, ia tak tahu apakah LHKPN yang telah dilaporkan tersebut juga dipublikasikan di lingkungan DPR. "Jadi, selama ini tidak dipublikasikan LHKPN anggota DPR? Yang punya terdakwa (Anas) tidak dipublikasikan?" tanya Haswandi.
Winan mengaku tidak mengingatnya dengan pasti. Menurut hakim, LHKPN seharusnya juga dipublikasikan di lingkungan DPR. "Harusnya ditempeli hasil LHKPN-nya itu," kata Haswandi.
Winantu sebelumnya juga membeberkan penghasilan Anas selama menjabat anggota Komisi X DPR. Ia menjelaskan, total penghasilan Anas sejak menjabat 1 Oktober 2009 hingga mengundurkan diri 21 Agustus 2010 ialah Rp 474.371.000. Jumlah itu belum termasuk penghasilan tambahan jika anggota DPR mengikuti pembahasan undang-undang. Selain itu, penghasilan tambahan juga didapat jika anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Anas dinilai memiliki penghasilan yang tidak wajar di luar gajinya sebagai anggota DPR. Menurut jaksa KPK, uang Rp 20,8 miliar itu digunakan Anas untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, uang Rp 3 miliar disebut berasal dari kas Grup Permai. Dalam dakwaan, uang itu disebutkan digunakan Anas untuk mengurus izin pertambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.