Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap KPK, Gerindra Minta Bupati Karawang Mundur dari Partai

Kompas.com - 18/07/2014, 22:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengimbau,  siapa pun kader Gerindra yang tengah menghadapi perkara hukum agar dapat mengundurkan diri dari partai. Menurut dia, kader tersebut harus dapat fokus menghadapi kasus hukum yang dijalani.

"Saya sarankan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu, agar bisa fokus atas kasus yang dihadapi," kata Muzani kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2014) malam.

Hal itu dikatakan Muzani menanggapi kabar Bupati Karawang Ade Swara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Siapa pun yang tengah menghadapi perkara hukum baik itu kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebaiknya mengundurkan diri," ujarnya.

Meski begitu, ia menambahkan, Gerindra akan tetap memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang tengah menghadapi masalah hukum. Menurut dia, Gerindra tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga memberikan bantuan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nurlatifah (NLF) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. 

"KPK lewat satgas menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASW Bupati Karawang," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/7/2014). 

"Kemudian tersangka kedua, saudara NLF, istri Bupati Karawang," lanjut dia.

Abraham menjelaskan, keduanya melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

"ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF yang menerima uang," terang Samad. 

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, Ade Swara ditangkap di rumah dinasnya pada Jumat dini hari. Sementara itu, sang istri sudah lebih dulu ditangkap pada Kamis (17/7/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com