Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perintahkan KPU Kabupaten/Kota Koreksi Formulir C1 yang Aneh

Kompas.com - 14/07/2014, 14:47 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Informasi mengenai banyaknya formulir penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) atau formulir C1 yang janggal di media massa dan media sosial mendapat perhatian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Husni Kamil Manik memerintahkan jajarannya di KPU kabupaten/kota untuk memeriksa kembali hasil unggah pindai formulir C1 yang masih menampilkan data yang salah lalu mengoreksinya.

"KPU/KIP (Komisi Independen Pemilihan) kabupaten/kota agar mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing kabupaten/kota yang bermasalah dan segera memgantisipasi perbaikan pada tingkatan berikutnya," tulis Husni melalui surat edarannya, Minggu (13/7/2014).

Surat edaran itu bernomor 1395/KPU/VII/2014. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Perbaikan juga dilakukan atas formulir C1 yang sudah diunggah di situs web KPU. Husni bahkan meminta jajarannya mengakses situs web http://c1yanganeh.tumblr.com.

Situs tersebut menampilkan C1 yang janggal, mulai dari jumlah suara yang salah hingga kolom suara yang tidak diisi. Hingga saat ini, sudah 92 persen formulir C1 yang sudah dipindai, diunggah, dan ditampilkan di situs web pilpres2014.kpu.go.id.

Dalam surat edaran tersebut, Husni juga meminta KPU kabupaten/kota segera menyelesaikan pengunggahan hasil pindai semua formulir perolehan suara di TPS. Selain soal kecepatan, Husni juga mengingatkan KPU kabupaten/kota menggunggah data secara benar seperti adanya.

"Dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya," tulis mantan anggota Komisioner KPU Sumatera Barat itu.

Selain itu, dia juga meminta KPU kabupaten/kota memasukkan formulir C1 yang berhologram yang telah diproses ke kotak suara yang sudah disediakan. Formulir itu menjadi arsip yang asli.

Husni menambahkan, jika rekapitulasi suara tingkat KPU kabupaten/kota sudah selesai, petugas selanjutnya memindai formulir DA (rekapitulasi suara tingkat kecamatan) dan DB (rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota). Hasil pindaian tersebut kemudian dikirim ke alamat e-mail yang telah ditetapkan KPU.

Terakhir, dia meminta KPU provinsi melakukan supervisi atas pengoperasian sistem informasi penghitungan suara (situng) oleh KPU kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com