JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan hasil survei Kompas, hampir semua responden (97 persen) menyatakan bakal menggunakan hak pilihnya pada 9 Juli mendatang. Berkaca dari pelaksanaan pemilihan umum presiden di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum perlu mengantisipasi hal itu.
Dari 1.109 responden yang tersebar di semua provinsi di Indonesia, hanya 1,8 persen yang ragu-ragu menggunakan hak pilih dan hanya 0,2 persen yang sejak awal menyatakan bakal golput.
Meski demikian, yang perlu menjadi perhatian KPU, seperempat responden (26,2 persen) hingga kemarin menyatakan belum menerima surat undangan. Adapun yang menyatakan sudah memiliki surat undangan sebanyak 73,2 persen.
Ketiadaan surat undangan ini kerap menjadi persoalan bagi pemilih, apalagi jika pemilih tidak terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) bersangkutan. Terlebih, dalam pemilu presiden kali ini pun, akan ada pengelompokan TPS.
Survei panel ini dilaksanakan Senin, 7 Juli 2014, di 34 provinsi seluruh Indonesia, dengan N = 1.109, sampling error +/- 2,9 persen. Hasil survei mencerminkan opini masyarakat Indonesia.
Kesulitan memilih
Hingga kemarin, informasi yang dihimpun Kompas menemukan masih banyak keluhan warga yang tak bisa pindah memilih atau terancam tidak bisa mencoblos karena tak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena sedang berada di perantauan. Mereka juga khawatir tidak bisa memilih karena sampai kemarin belum menerima surat undangan (formulir C6).
Komisioner KPU Hadar N Gumay membantah bahwa pihaknya abai dengan berbagai aspirasi terkait kesulitan memilih warga di perantauan atau warga yang belum terdata di daftar pemilih. Hadar mencontohkan, ketika banyak yang berteriak belum bisa mengurus formulir pindah memilih (A5) dari tempat tujuan, KPU akhirnya mengeluarkan surat edaran.
”A5 akhirnya bisa diurus di tempat asal dengan diuruskan keluarganya dan bisa dikirim via faks atau di-scan untuk dikirim ke e-mail,” kata Hadar.
Namun, Hadar mengakui banyak penyelenggara di tingkat bawah yang belum menerima surat edaran itu. ”Bahwa akhirnya kami tidak bisa menjangkau sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu harap dimaklumi. Kita harus paham mengurus ini semua tidak mudah. Kami telah memberi ruang, tetapi kalau ruang itu tak dimanfaatkan, masak kami dituntut,” kata Hadar.
Pemberitahuan memilih
Hadar kembali mengingatkan bahwa surat pemberitahuan memilih atau C6 bukanlah syarat memilih. Karena itu, jika ada warga yang hingga hari pemungutan suara tidak mendapatkan C6, jangan khawatir karena tetap bisa memilih. ”Yang terpenting, dia namanya masuk dalam daftar pemilih,” kata Hadar.
Hadar juga mengingatkan kepada petugas TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak asal percaya kepada warga yang membawa formulir C6. ”Walaupun dia bawa C6, tetap cek kondisinya apakah dia benar-benar sudah terdaftar, bisa dicocokkan dengan data KTP-nya,” kata Hadar.
Belum dapat undangan
Terkait pendistribusian C6, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengharapkan agar KPPS tidak diskriminatif. Penyerahan C6 ada berita acaranya sehingga bisa dipantau jika ada KPPS yang berusaha curang.