Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Belum Bersikap atas Tersangka "Obor Rakyat"

Kompas.com - 05/07/2014, 16:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepolisian menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid itu, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Meski demikian, Istana Kepresidenan belum memutuskan status Setyardi sebagai Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah.

”Tentu, penetapan itu akan menjadi pertimbangan. Namun, wewenang sepenuhnya ada di tangan Bapak Dipo Alam selaku Sekretaris Kabinet,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat (4/7/2014), di Jakarta saat ditanya tentang status Setyardi sebagai Asisten Staf Khusus Presiden.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII serta Darmawan disangka melanggar Pasal 18 Ayat 3 jo Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan karena dinilai menghina dan memfitnah Jokowi lewat tabloid Obor Rakyat.

Pasal 9 Ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 Ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

”Kami berusaha menjerat dengan aturan yang ada dari UU Pers, UU Pemilu, hingga KUHP. Sejauh ini digunakan pasal dalam UU Pers,” kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman.

Jokowi menghargai langkah kepolisian yang menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka. ”Itu yang namanya tindakan hukum yang tegas. Salah-benar nanti pengadilan yang membuktikan. Atas tindakan tegas kepolisian, saya acungi jempol,” kata Jokowi.

Poempida Hidayatulloh, anggota tim sukses Jokowi-JK, menyatakan kecewa karena dua orang yang ada di balik tabloid Obor Rakyat hanya dikenai pasal di UU Pers dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 100 juta. Menurut Poempida, Obor Rakyat bukan sekadar masalah jurnalisme dan pidana umum, tetapi merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa.

Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan, tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalistik hingga berada di luar payung hukum UU Pers. (Kompas, 16/6/2014). (iam/ryo/ato/dia/ong)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com