Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Redaksi dan Redaktur "Obor Rakyat" Hanya Dijerat Undang-undang Pers

Kompas.com - 04/07/2014, 15:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mabes Polri menetapkan Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat Setiardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan melanggar undang-undang tentang pers karena dianggap tidak memiliki badan hukum.

"SB dan DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sesuai pasal 18 ayat (2) dan (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Sompie melalui pesan singkat, Jumat (4/7/2014).

Keduanya dikenakan pasal 18 ayat (2) dan (3) juncto pasal 9 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Keduanya terancam denda maksimal Rp 100 juta.

Setiyardi dan Darmawan sempat disangkakan melanggar Undang-undang pidana pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik karena isi pemberitaan tabloid Obor Rakyat yang mereka terbitkan kental dengan unsur SARA. Namun, Ronny mengaku penyidik belum menemukan dua alat bukti yang memberatkan keduanya terjerat delik pidana umum.

"Sementara ini penyidik belum mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk bisa menetapkan SB dan DS sebagai tersangka (pidana umum)," lanjut Ronny dalam pesan singkat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Herry Prastowo melalui pesan singkat menyatakan bahwa Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka Kamis (3/7/2014) malam, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan beberapa saksi ahli.

Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan tabloid Obor Rakyat bukan merupakan produk jurnalistik karena tidak memenuhi unsur-unsur pers seperti yang tertera dalam kode etik jurnalistik. Sementara Badan Pengawas Pemilu menganggap kasus tersebut tidak dapat dikenakan Undang-undang Pemilu karena pelaporannya dianggap kadaluarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com