Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Koalisi Gerakan Melawan Lupa Kecewa

Kompas.com - 04/07/2014, 14:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Gerakan Melawan Lupa menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencapresan Prabowo Subianto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/7/2014). Mereka kecewa karena dalam persidangan hakim menyatakan kewenangan berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami sangat kecewa, hakim menolak gugatan dengan alasan bukan kewenangan mereka melainkan kewenangan Bawaslu. Sebetulnya kalau alasan seperti itu, kita bukan kontestan pemilu. Sehingga kalau ada yang keberatan, kita ke PTUN. Tapi hakim berkehendak lain," kata Poengky Indarti, selaku penggugat III, dari Imparsial, usai sidang di PTUN, Jumat siang.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, menyatakan hal senada. Dia mempertanyakan alasan PTUN yang mempersoalkan masalah kewenangan.

"Kalau untuk kepentingan banyak orang, masa pengadilan mengatakan tidak memiliki kewenangan," ujar Bahrain.

Pihaknya memilih membawa perkara tersebut ke PTUN lantaran menilai Bawaslu tidak memiliki kekuatan untuk mengeksekusi. Dia mencontohkan, beberapa partai dalam pemilu lalu memilih membawa perkaranya ke PTUN dibanding ke Bawaslu.

"Kalau berkaca konteks yang lalu, Bawslu tidak memiliki kekuatan eksekusi, sehingga partai politik mengarahkan ke PTUN. Kami akan melakukan perlawanan hukum untuk diperiksa ulang," ujar Bahrain.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Muhammad Daud Berueh, selaku tim kuasa hukum penggugat menyatakan, hakim telah keliru memutuskan menolak gugatan.

"Karena yang kita ajukan objek sengeta di PTUN karena KPU sebagai lembaga publik," ujar Daud.

Pihaknya menyatakan akan tetap melanjutkan perlawanan hukum kembali atas perkara ini di PTUN. Hakim telah memberikan waktu 14 hari kepada pihak penggugat dan tergugat apabila ada keberatan dari masing-masing pihak.

"Kami berharap PTUN bisa menjadi koreksi terakhir karena KPU sebagai penyelenggara abai terhadap HAM dalam proses penetapan capres dan cawapres. Artinya, tidak melihat track record," ujar Daud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com