"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di PN (pengadilan negeri) dikuatkan di tingkat MA (Mahkamah Agung). Selain itu, KPK akan mempelajari hasil persidangan untuk menetukan langkah lebih lanjut bagi pemberi suap," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin (30/6/2014).
Dia juga mengatakan, KPK akan berkonsentrasi penuh mengusut kasus "Dinasti Banten" setelah Akil divonis. Akil divonis seumur hidup dan dinyatakan terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan beberapa sengketa pilkada yang bergulir di MK.
Sebagian suap yang diterima Akil berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak, Banten, dan sengketa pilkada Banten. KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, sebagai pihak penyuap Akil. Selain keduanya, KPK menjerat Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR Khairun Nisa, serta pengusaha Cornelis Nalau. Ketiganya dinyatakan bersalah terlibat dalam penyuapan terhadap Akil terkait dengan sengketa pilkada Gunung Mas.
Belakangan, KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, sebagai tersangka penyuap Akil. Penetapan Romi dan Masyito merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus Akil.
Meskipun demikian, masih ada pihak, yang diduga penyuap Akil terkait pilkada lainnya, yang belum diproses hukum KPK. Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim yang menangani perkara Akil menyatakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, kecuali untuk dugaan suap terkait Pilkada Lampung Selatan pada dakwaan pertama.
Dakwaan pertama, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK sebesar Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar.
Dalam perkara ini, Akil melakukan tindak pidana bersama-sama mantan anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha Muhtar Ependy, dan pengacara Susi Tur Andayani. Untuk dakwaan kedua, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji untuk memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar, serta menerima janji uang untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur senilai Rp 10 miliar.
Terkait dakwaan ketiga, Akil selaku hakim konstitusi dinyatakan terbukti menerima uang dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hasegem, sebesar Rp 125 juta untuk konsultasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel, serta permintaan percepatan putusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga. Demikian juga untuk dakwaan keempat, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait sengketa Pilkada Banten. Dakwaan kelima dan keenam, Akil dinyatakan melakukan pencucian uang sehingga melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 Ayat (1) Huruf a UU No 15/2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.