Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Divonis, KPK Incar Para Pemberi Suap

Kompas.com - 01/07/2014, 08:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menentukan sikap dalam menindaklanjuti pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan mempelajari hasil persidangan Akil untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait pihak pemberi suap.

"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di PN (pengadilan negeri) dikuatkan di tingkat MA (Mahkamah Agung). Selain itu, KPK akan mempelajari hasil persidangan untuk menetukan langkah lebih lanjut bagi pemberi suap," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin (30/6/2014).

Dia juga mengatakan, KPK akan berkonsentrasi penuh mengusut kasus "Dinasti Banten" setelah Akil divonis. Akil divonis seumur hidup dan dinyatakan terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan beberapa sengketa pilkada yang bergulir di MK.

Sebagian suap yang diterima Akil berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak, Banten, dan sengketa pilkada Banten. KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, sebagai pihak penyuap Akil. Selain keduanya, KPK menjerat Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR Khairun Nisa, serta pengusaha Cornelis Nalau. Ketiganya dinyatakan bersalah terlibat dalam penyuapan terhadap Akil terkait dengan sengketa pilkada Gunung Mas.

Belakangan, KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, sebagai tersangka penyuap Akil. Penetapan Romi dan Masyito merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus Akil.

Meskipun demikian, masih ada pihak, yang diduga penyuap Akil terkait pilkada lainnya, yang belum diproses hukum KPK. Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim yang menangani perkara Akil menyatakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, kecuali untuk dugaan suap terkait Pilkada Lampung Selatan pada dakwaan pertama.

Dakwaan pertama, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK sebesar Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar.

Dalam perkara ini, Akil melakukan tindak pidana bersama-sama mantan anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha Muhtar Ependy, dan pengacara Susi Tur Andayani. Untuk dakwaan kedua, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji untuk memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar, serta menerima janji uang untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur senilai Rp 10 miliar.

Terkait dakwaan ketiga, Akil selaku hakim konstitusi dinyatakan terbukti menerima uang dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hasegem, sebesar Rp 125 juta untuk konsultasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel, serta permintaan percepatan putusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga. Demikian juga untuk dakwaan keempat, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait sengketa Pilkada Banten. Dakwaan kelima dan keenam, Akil dinyatakan melakukan pencucian uang sehingga melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 Ayat (1) Huruf a UU No 15/2002.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com