Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan "Kawal" Vonis Akil Mochtar sampai Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 01/07/2014, 06:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan memastikan vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mendapatkan kekuatan hukum tetap. Bila ada upaya hukum dilakukan Akil, KPK akan mengawal putusan itu hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"KPK akan memastikan bahwa semua putusan yang sudah diputus di PN (pengadilan negeri) dikuatkan di tingkat MA (Mahkamah Agung)" kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (31/6/2014). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai putusan hakim PN Tipikor yang menangani perkara Akil ini bisa menjadi pesan bagi penegak hukum agar menjaga integritasnya.

Busyro juga mengatakan vonis seumur hidup kepada Akil tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghindari praktik suap-menyuap, terutama yang berkaitan dengan pemilu kepala daerah.

Menurut Busyro, putusan ini juga bisa turut menyelamatkan demokrasi di Indonesia. ”Putusan ini merefleksikan rasa keadilan hukum dari majelis hakim dan sekaligus penghormatan majelis hakim terhadap penguatan dan pemuliaan demokrasi yang selama ini dirobek-robek sebagian (oleh) proses politik," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Akil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada di MK. Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim menyatakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, kecuali untuk dugaan suap terkait Pilkada Lampung Selatan pada dakwaan pertama.

Dakwaan pertama, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK sebesar Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 miliar, Pilkada Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar.

Dalam perkara ini, Akil melakukan tindak pidana bersama-sama mantan anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha Muhtar Ependy, dan pengacara Susi Tur Andayani. Atas perbuatannya itu, Akil dijerat Pasal 12 Huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, ”Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili”.

Untuk dakwaan kedua, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji untuk memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai, Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, serta menerima janji uang untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur senilai Rp 10 miliar. Dalam dakwaan kedua ini, Akil melanggar Pasal 12 Huruf c UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terkait dakwaan ketiga, Akil selaku hakim konstitusi dinyatakan terbukti menerima uang dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hasegem, sebesar Rp 125 juta untuk konsultasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel, serta permintaan percepatan putusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.

Demikian juga untuk dakwaan keempat, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah uang Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait sengketa Pilkada Banten. Dakwaan kelima dan keenam, Akil dinyatakan melakukan pencucian uang sehingga melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 ayat (1) Huruf a UU No 15/2002. Atas putusan ini, Akil menyatakan akan melakukan upaya banding, bila perlu hingga ke surga sekalipun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com