Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Uang Rp 35 Miliar Tak Terkait Pencucian Uang Akil

Kompas.com - 30/06/2014, 21:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa uang Rp 35 miliar yang dikelola Muhtar Ependy tidak berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Majelis hakim mematahkan dakwaan tim jaksa KPK yang menyatakan bahwa Akil mencuci uang dengan menitipkan uang Rp 35 miliar tersebut kepada Muhtar, yang merupakan orang dekatnya.

Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat, serta dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil-motor.

"Majelis hakim tidak menemukan adanya hubungan kausalitas antara harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy dengan terdakwa selain Muhtar mentransfer Rp 3,86 miliar ke rekening terdakwa, rekening CV Ratu Samagat," kata anggota majelis hakim, Alexander Marwata, saat membacakan amar putusan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014).

Menurut majelis hakim, Akil tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya secara hukum terkait uang Rp 35 miliar ini. Secara yuridis, kata hakim, uang Rp 35 miliar tersebut menjadi tanggung jawab Muhtar pribadi.

"Kepada terdakwa tidak ditemukan alat bukti bahwa harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy adalah harta kekayaan terdakwa yang dititipkan ke Muhtar Ependy sebagaimana majelis hakim berpendapat secara yuridis bahwa hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependy secara pribadi," ujar Hakim Alexander.

Uang Rp 35 miliar ini hanya sebagian dari uang-uang yang didakwakan jaksa berkaitan dengan pencucian uang yang dilakukan Akil. Jaksa mendakwa bahwa Akil mencuci uang sekitar Rp 181 miliar. Dakwaan pencucian uang Akil ini diuraikan oleh jaksa KPK dalam dakwaan kelima dan keenam.

Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang tersebut mencapai Rp 161,080 miliar.

Dalam dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu, Akil masih menjabat sebagai anggota DPR, hingga akhirnya menjabat hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang sekitar Rp 20 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum selesai membacakan amar putusan atas perkara Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com