"Soal Bogor, yang berkembang selama ini bahwa Kemenhut sudah memberikan izin, saya jelaskan itu tidak betul, yang betul adalah baru mengajukan permohonan tukar-menukar, jadi baru mengajukan surat permohonan tukar-menukar," kata Zulkifli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/6/2014) seusai diperiksa sebagai saksi.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi hutan di Bogor selama kurang lebih lima jam. Kasus ini menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan perwakilan Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
"Sekali lagi, belum ada izin apa pun, yang kedua," sambung Zulkifli.
Politikus Partai Amanat Nasional ini juga menyatakan bahwa Kemenhut akan mendukung KPK dalam memproses hukum kasus yang berkaitan dengan pengalihan fungsi hutan tersebut. Selebihnya mengenai kasus ini, Zulkifli meminta wartawan menanyakannya kepada KPK.
"Nanti lebih lanjut tanya ke dalam," ujarnya, lalu masuk ke mobil dinas yang sudah menjemputnya.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Planalogi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto sebagai saksi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Kemenhut memiliki otoritas terkait dengan pengurusan izin pengalihfungsian kawasan yang termasuk hutan lindung tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. KPK lalu menetapkan Yasin, Yohan, dan Zairin sebagai tersangka. Yohan selaku perwakilan PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Rachmay Yasin dan Zairin dengan total pemberian Rp 4,5 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri. Yohan diduga menyuap Yasin dan Zairin untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.