"Sekali lagi ini menunjukkan bahwa lembaga ini (Kejaksaan Agung) acapkali menjadi tembok tebal dalam pengungkapan berbagai kasus masa lalu," ujar Haris, Selasa (17/6/2014) di Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R Widyo Pramono menyampaikan pengembalian berkas tersebut kepada Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas, beberapa waktu lalu. Alasan pengembalian karena dianggap ada kekurangan pada data formal dan material dalam tujuh berkas penyelidikan Komnas HAM. Salah satunya terkait penculikan dan penghilangan paksa.
Berkas perkara pelanggaran berat HAM yang dikembalikan tersebut yakni perihal peristiwa Trisakti, penembak misterius 1982-1985, peristiwa 1965-1966, Talangsari Lampung 1989, kerusuhan Mei 1998, Semanggi I dan II, Wasior dan Wamena.
Haris mengatakan, pengembalian berkas ini juga menimbulkan kekhawatiran kelanjutan proses pelengkapan berkas ini di Komnas HAM karena ada oknum pada lembaga tersebut yang menunjukkan kecenderungan mendukung salah satu calon presiden.
Haris menekankan, hal ini harus dijadikan peluang bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil inisiatif menyelesaikan kasus ini. Minimal, kata Haris, SBY menjalankan empat rekomendasi DPR RI terkait kasus ini yakni membentuk Keppres tentang pengadilan HAM, mencari mereka yang dinyatakan hilang, melihat kondisi korban dan keluarga, serta menandatangani perjanjian internasional tentang pencegahan penghilangan orang secara paksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.