"Yang jelas dia (pengelola tabloid) orang Istana, mau bicara apa lagi?" ujar Jokowi sebelum memulai aktivitas kampanye di kawasan Pantura Jawa, Selasa (17/6/2014) pagi.
Jokowi tak mau menduga-duga apakah tabloid itu sengaja disebarkan secara masif atau sistematis.
"Enggak tahulah saya kalau sampai dalam-dalamnya seperti itu. Lagian, masak saya yang harus komentar," lanjut Jokowi.
Jokowi menegaskan, peredaran tabloid berisi fiftnah terhadap dirinya itu mempengaruhi elektabilitasnya dalam Pilpres 9 Juli 2014 yang akan datang. Oleh karena itu, timnya membawa kasus itu ke ranah hukum. Jokowi berharap, masyarakat tidak terpengaruh terhadap kampanye hitam terhadap dirinya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tabloid bernama Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tabloid ini berisi hujatan terhadap Jokowi-JK tanpa menyebut narasumber dan penulis berita.
Berita utama dalam tabloid edisi kedua itu mengangkat topik "1001 Topeng Pencitraan". Di dalamnya berisi hujatan terhadap Jokowi. Pada edisi pertama, Obor Rakyat mengangkat judul besar "Capres Boneka" dengan gambar Jokowi yang mencium tangan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu, pada edisi kedua, berita utama yang diangkat adalah "1001 Topeng Pencitraan." Tulisan di tabloid tidak satu pun yang memberitakan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dilaporkan ke polisi
Tim pemenangan Jokowi-JK telah melaporkan pembuat tabloid Obor Rakyat ke polisi. Advokat Tim Pemenangan Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, SB dan redaktur Obor Rakyat, DS, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan ini karena keduanya diduga secara sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.
"Kita berharap Bareskrim mengusut siapa saja yang bertanggung jawab atas isi dan materinya karena dalam tabloid Obor Rakyat banyak muatan yang dikategorikan penyebar kebencian atas dasar SARA," ujar Taufik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Taufik mengatakan, sebelumnya tim advokasi telah melaporkan pembuat tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu. Namun, setelah menganggap unsur dalam tabloid tersebut berpotensi pidana umum, mereka pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana.
Menurut Taufik, tidak hanya kubu Jokowi-JK yang dirugikan oleh materi Obor Rakyat, tetapi juga masyarakat luas. Hal tersebut dapat memicu perpecahan bangsa karena mengandung unsur SARA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.