Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah dari Mantan Hakim Syarifuddin, KPK Evaluasi

Kompas.com - 14/06/2014, 16:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
-- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan evaluasi setelah kalah digugat mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin di tingkat kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin mengenai proses penyitaan KPK. Atas putusan kasasi tersebut, KPK diharuskan membayar Rp 100 juta kepada Syarifuddin.

"Nanti kita akan periksa putusan itu ke Mahkamah Agung seperti apa sehingga kemudian kita akan melakukan refleksi, evaluasi untuk memperbaiki kalau memang ada yang harus diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Bogor, Jumat (13/6/2014) malam.

Menurut Bambang, proses penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus Syarifuddinm sudah sesuai prosedur. Namun, lanjutnya, KPK akan belajar kembali jika ada pendapat hukum lain yang menyatakan proses penyitaan itu tidak sesuai proseudr.

Setelah mempelajari putusan MA tersebut, menurutnya, KPK akan memutuskan langkah hukum apa yang bisa ditempuh. Masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) bagi KPK dalam menghadapi gugatan Syarifuddin tersebut.

"Artinya begini, pemberantasan korupsi itu tidak setop. Inikan bagian dari tantangan, yg memang dari terus menerus harus ditaklukan, " ujarnya.

Sebelumnya, MA memutuskan uang-uang yang disita KPK dari kediaman Syarifuddin ada yang tidak berkaitan dengan perkara Syarifuddin yang ditangani KPK. Pada 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dianggap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.

Sebelum divonis, Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menganggap KPK menyalahi prosedur hukum dalam melakukan penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya.

Menurutnya, beberapa harta kekayaan yang tidak terkait dengan kasusnya disita KPK. Pada 19 April 2013, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Syarifuddin. KPK diminta membayar sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar dari gugatan yang diajukan Syarifuddin sebesar Rp 5 miliar.

Tak mau kalah, KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kemenangan Syarifuddin dianulir. Syarifuddin kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memenangkan gugatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com