BOGOR, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan evaluasi setelah kalah digugat mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin di tingkat kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin mengenai proses penyitaan KPK. Atas putusan kasasi tersebut, KPK diharuskan membayar Rp 100 juta kepada Syarifuddin.
"Nanti kita akan periksa putusan itu ke Mahkamah Agung seperti apa sehingga kemudian kita akan melakukan refleksi, evaluasi untuk memperbaiki kalau memang ada yang harus diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Bogor, Jumat (13/6/2014) malam.
Menurut Bambang, proses penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus Syarifuddinm sudah sesuai prosedur. Namun, lanjutnya, KPK akan belajar kembali jika ada pendapat hukum lain yang menyatakan proses penyitaan itu tidak sesuai proseudr.
Setelah mempelajari putusan MA tersebut, menurutnya, KPK akan memutuskan langkah hukum apa yang bisa ditempuh. Masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) bagi KPK dalam menghadapi gugatan Syarifuddin tersebut.
"Artinya begini, pemberantasan korupsi itu tidak setop. Inikan bagian dari tantangan, yg memang dari terus menerus harus ditaklukan, " ujarnya.
Sebelumnya, MA memutuskan uang-uang yang disita KPK dari kediaman Syarifuddin ada yang tidak berkaitan dengan perkara Syarifuddin yang ditangani KPK. Pada 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dianggap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.
Sebelum divonis, Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menganggap KPK menyalahi prosedur hukum dalam melakukan penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya.
Menurutnya, beberapa harta kekayaan yang tidak terkait dengan kasusnya disita KPK. Pada 19 April 2013, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Syarifuddin. KPK diminta membayar sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar dari gugatan yang diajukan Syarifuddin sebesar Rp 5 miliar.
Tak mau kalah, KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kemenangan Syarifuddin dianulir. Syarifuddin kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memenangkan gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.