Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Lega Pembuat Tabloid "Obor Rakyat" Terlacak

Kompas.com - 14/06/2014, 00:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com — Calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo merasa lega pembuat tabloid Obor Rakyat telah diketahui. Ia berharap kepolisian segera bertindak cepat setelah ada laporan resmi terkait peredaran tabloid tersebut.

"Sudah lega, nanti tinggal kepolisian ngambil siapa. Nanti dijelaskan kepolisian, jangan dari saya," kata Jokowi, di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/6/2014). Dia memastikan timnya sudah melaporkan pembuat tabloid ini ke kepolisian. Menurut mereka, tabloid itu meresahkan dan melanggar pidana.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tabloid dengan nama Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid adalah hujatan terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Jokowi-Jusuf Kalla, tanpa menyebut narasumber dan penulis berita.

Edisi kedua tabloid itu mengangkat topik "1.001 Topeng Pencitraan". Isinya masih tetap berupa hujatan terhadap Jokowi.

Salah satu anggota tim hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, mendapatkan informasi bahwa ada oknum jurnalis dari media massa terkenal berada di balik beredarnya tabloid Obor Rakyat.

Salah satu koordinator tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, Teten Masduki, menjelaskan, peredaran tabloid tersebut dianggap kejahatan serius karena menyebarkan fitnah kepada Jokowi. Seluruh proses hukum diserahkan kepada kepolisian setelah kasusnya dilaporkan secara resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com