JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik terdakwa Anas Urbaningrum yang berulang kali menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun jaksa hanya imajiner maupun spekulatif. Kritikan itu disampaikan Jaksa ketika menanggapi nota keberatan atau eksepsi Anas.
"Sungguh merupakan sesuatu yang kurang elok dan bahkan dapat disebut kurang bijak. Apalagi disampaikan oleh terdakwa yang secara luas dikenal seseorang muda dengan berkepribadian santun," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Menurut jaksa, tuduhan Anas dapat dimaklumi jika disampaikan dalam forum kontestasi politik untuk saling menyerang antarkandidat. Namun, bagi jaksa, tuduhan dakwaan imajiner tak dapat diterima dalam proses hukum.
"Di mata kami ini sesuatu yang serius dan sudah barang tentu tidak dapat diterima untuk sebuah cara berhukum, apalagi dalam persidangan," ujar Jaksa.
Jaksa juga menanggapi pernyataan Anas bahwa dakwaan disusun dengan metode 'otak-atik gathuk' atau metode mengait-ngaikan. Menurut Jaksa, pernyataan itu tidak rasional.
Sebelumnya, dalam eksepsi pribadi, Anas menyebut dakwaan imajiner dan spekulatif. Anas mengaku tak mengerti substansi kasus dalam dakwaan yang disusun jaksa. (baca: Anas Anggap Dakwaan KPK Spekulatif dan Imajiner)
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat.
Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Sementara itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.