"Dituduhan ini langsung ditulis 15.000 dollar AS. Kemudian, sekarang merapat saja ke rumah dinas. Kenapa kok, enggak ditangkap (KPK) waktu itu?" kata Anggoro, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Anggoro juga meminta jaksa penuntut umum KPK menunjukkan bukti dia pernah membeli valuta asing. Selain itu, menurut Anggoro, seorang menteri tak masuk akal hanya meminta uang 15.000 dollar AS.
"Lagian juga jumlahnya kecil sekali. Kasihan ini menteri kalau cuma minta uang 15.000," kata Anggoro.
Jaksa kemudian menunjukkan bukti SMS antara Anggoro dan Kaban. Namun, ia mengaku tak ingat mengenai adanya SMS pada 6 Agustus 2007 itu.
"Saya tidak ingat dan mestinya enggak (ada SMS). Karena engggak normal menteri SMS gitu, apalagi minta," terang Anggoro.
Sementara itu, dalam dakwaan, Anggoro disebut memberikan uang 15.000 dollar AS kepada Kaban pada 7 Agustus 2007. Uang itu diberikan setelah rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) senilai Rp 4,2 triliun. Adapun, proyek SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
Tak hanya itu, Kaban juga disebut kerap meminta uang kepada Anggoro. Dalam dakwaan, 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan uang pada Kaban sebesar 10 ribu dollar AS dan 20 ribu dollar AS pada Februari 2008,
Kemudian pada 25 Februari 2008, Kaban melalui SMS, meminta Anggoro menyediakan Traveller Cek (TC) Rp 50 juta dan pada 28 Maret 2008 meminta uang sebesar 40.000 dollar AS.
Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.