Ray mengatakan, Ali telah melanggar kode etik sejak terlibat sebagai peserta Konvensi Demokrat. "Mestinya majelis etik BPK menindak langsung sejak beliau (Ali) ikut konvensi. Sejak itu Ali sudah melanggar kode etik BPK," ujar Ray di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Ray menyayangkan pelanggaran yang dilakukan Ali sejak jauh hari tak kunjung ditindak oleh BPK dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat. "Karena presiden tidak menegur, petinggi BPK tidak menegur, masyarakat pun juga tidak, dia kebablasan sampai jadi ikut tim sukses," ujarnya.
Ray menilai, semestinya BPK tegas dalam menegakkan kode etik pada anggotanya. Menurut Ray, tidak perlu sampai ada laporan dari masyarakat untuk menggerakkan kebijakan internal BPK. "Jangan bertele-tele. Ini tidak hanya Ali Masykur, mestinya juga menampar wajah BPK. Kita minta bersidang kode etik secara transparan," kata Ray.
Sebelumnya, Ali Masykur tergabung dalam tim pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa sabagai anggota dewan pakar. Badan Pengawas Pemilu menganggap kehadiran Ali saat pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum melanggar Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Selaku anggota aktif BPK, Ali dilarang terlibat dalam politik praktis. Oleh karena itu, Ali menyatakan mundur dari tim pemenangan Prabowo-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.