"Tentang kuota haji supaya bisa ditransparansikan. Yang tekanannya, kuota haji bisa menjadi hak utama dari calon ibadah haji," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Dengan demikian, jika ada calon jemaah haji yang batal berangkat, maka kursi yang kosong akan diberikan kepada jamaah lain yang sudah mengantre. Calon jamaah haji yang batal berangkat, misalnya, karena sakit dan meninggal dunia.
"Sudah disampaikan Pak Menteri, itu akan dibagi rata kepada calon-calon di daerah," kata Busyro.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2012/2013. Selaku Menag ketika itu, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.