JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengingatkan KPK memiliki kewenangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau oknum militer. Menurut Bambang, undang-undang menjamin kewenangan KPK untuk masuk ke ranah militer.
"Pasal 42 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memperbolehkan masuk ke militer," kata Bambang dalam acara Forum Antikorupsi Indonesia, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Adapun dalam Pasal 42 Undang-Undang Tipikor itu menyebutkan, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Meskipun memiliki kewenangan mengusut dugaan korupsi di ranah militer, sepanjang 2014 ini KPK belum menetapkan tersangka dari kalangan militer. Menurut Bambang, belum adanya kasus militer yang diusut KPK belakangan ini bukan karena KPK takut melainkan memang belum ada alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum militer.
"Kalau dua alat bukti lemah, nggak bisa. Kita mempertahankan conviction rate (100 persen dakwaan terbukti)" kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.