"Janganlah saya dihukum dengan hukuman berat karena penderitaan saya sudah berat," ujar Wawan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Wawan menjelaskan, masih ada tiga kasus dugaan korupsi yang harus dihadapinya. Ketiganya yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten; pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten; dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga meminta dihukum seringan-ringannya karena ia masih memiliki dua anak yang masih kecil.
"Bukan hanya menentukan nasib saya, tapi juga mempengaruhi anak-anak saya yang lama tidak mendapat belaian kasih sayang seorang ayah," kata Wawan.
Sebelumnya, Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah itu dinilai terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Uang itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin.
Selain itu, Jaksa juga menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten yang dimenangi oleh pasangan Atut-Rano.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.