Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI: Kasus Babinsa Tak Terstruktur

Kompas.com - 08/06/2014, 14:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, kasus oknum anggota bintara pembina desa (babinsa) yang melakukan pendataan di Pemilu Presiden 2014 berjalan tak terstruktur. Ia meminta masalah tersebut tak dibesar-besarkan karena TNI dijamin netral di pemilu.

Moeldoko menjelaskan, dirinya telah menerima laporan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Hasilnya, masalah yang diadukan pelapor tak terbukti sehingga Bawaslu menyerahkan penyelesaian selanjutnya kepada Panglima TNI.

"Bawaslu datang ke tempat kejadian, bersama camat, lurah, kepala RT/RW dan masyarakat, ternyata apa yang dikatakan oleh pelapor itu tak terbukti. Justru masyarakat sekitar menyatakan siap menjadi saksi bahwa tidak ada perilaku penyimpangan seperti itu," kata Moeldoko, saat memberikan keterangan kepada media, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (8/6/2014).

Moeldoko menegaskan, netralitas TNI di setiap pemilu merupakan suatu kewajiban. Atas dasar itu, ia membantah ada perintah langsung secara terstruktur dari atasan pada babinsa untuk melakukan pendataan tersebut.

"Anggaplah kejadian itu benar, terstruktur atau tidak? Apanya yang terstruktur? Berdampak sistemik atau tidak? Tidak, tempatnya hanya satu tempat. Karena memang tidak ada perintah dari panglima yang meminta babinsa bertindak macam-macam seperti itu," ujarnya.

Menurut Moeldoko, anggota babinsa itu hanya menjalankan tugas pendataan pada waktu yang tidak tepat. Itulah mengapa Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Andika Perkasa memberikan sanksi tegas pada Koptu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari, dan sanksi teguran serta sanksi administrasi kepada Kapten Inf Saliman.

"Bahwa telah dilaksanakan tugas komunikasi visual, dari sisi cara memandang bahwa momentumnya tidak tepat. Ini yang harus digarisbawahi," katanya.

Seperti diberitakan, Koptu Rusfandi dilaporkan karena “mengarahkan” warga di Jakarta Pusat untuk memilih salah satu calon presiden. Pemberian sanksi dilakukan karena berdasarkan penelusuran tim gabungan, Rusfandi dan Saliman dianggap mengerjakan tugas yang tak dipahami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com