Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Tabloid Obor Rakyat Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 07/06/2014, 12:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Calon presiden RI Joko Widodo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti adanya kampanye hitam menjelang Pemilu Presiden 2014. Salah satunya, sebut Jokowi, yaitu beredarnya tabloid 'Obor Rakyat' di masyarakat.

"Agar kampanye hitam betul-betul dicari dan diperiksa. Itu meresahkan masyarakat seperti Obor Rakyat," kata Jokowi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebelumnya telah melaporkan temuan tabloid Obor Rakyat ke Bawaslu.

Anggota tim hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa konten yang dimuat oleh tabloid itu mengandung penistaan terhadap nama baik Jokowi, yang disebutkan dalam tabloid sebagai "capres boneka" dan suka ingkar janji kepada rakyat.

Menurut Sirra, isi tabloid itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 41 huruf c dan h. Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.

Tabloid Obor Rakyat dengan headline "Jokowi Capres Boneka" tersebut beredar di lingkungan masjid-masjid dan pondok pesantren di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat. Tabloid tersebut bergambar Jokowi tengah mencium tangan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di bawah judul "Capres Boneka".

Beberapa halaman dalam tabloid itu menampilkan sisi negatif Jokowi, di antaranya tulisan berjudul "Capres Boneka Suka Ingkar Janji", "Disandera Cukong dan Misionaris", "Dari Solo Sampai Jakarta De Islamisasi Ala Jokowi", dan "Cukong-cukong di Belakang Jokowi".

Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel Zuchron pernah mengatakan bahwa pelanggaran tabloid Obor Rakyat sebaiknya dilaporkan ke Dewan Pers. Ia berpendapat bahwa jika tabloid tersebut dinilai melanggar, maka pelanggarannya berada dalam lingkup pelanggaran etik jurnalistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com