Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Curiga Bukti Kartu Keluarga untuk Bentuk Opini Punya Istri Lebih dari Satu

Kompas.com - 05/06/2014, 19:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menyatakan keberatan dikonfirmasi soal adanya kartu keluarga (KK) yang menyebut ia memiliki istri bernama Dwiyana Sri Wardhani. Menurut Akil, dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah menunjukkan barang bukti tersebut.

"Di berita acara pemeriksaan saya pernah ditanyakan kenal atau tidak dan sebagainya. Tapi tidak pernah ada KK atas nama saya. Masak saya harus mengakui bukti yang tidak pernah ditunjukkan penyidik," kata Akil dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Akil pun mempertanyakan bukti KK yang dimiliki KPK. Bahkan ia mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Saya tanya itu diperoleh atau disita dari mana? Kalau palsu, saya akan lapor ke pihak berwenang," ujarnya.

Menurut Akil, konfirmasi bukti KK tersebut hanya ingin membentuk opini bahwa ia memiliki istri lebih dari satu.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro memastikan pihaknya tak berniat menguak kehidupan pribadi Akil. Menurut Pulung, barang bukti berupa KK tersebut untuk membuktikan adanya transaksi ke rekening Dwiyana dan ibu Dwiyana yaitu Sri Wahyuningsih. Hal ini terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil.

Selain itu, jaksa ingin membuktikan adanya dugaan Akil mengelola rekening CV Ratu Samagat. Sebab, selama ini Akil mengaku tak terkait dengan CV Ratu Samagat karena dikelola oleh istrinya, Ratu Rita.

"Kami menghargai pribadi yang bersangkutan," kata Pulung.

Dalam surat dakwaan, Akil melalui CV Ratu Samagat disebut pernah melakukan 21 kali transaksi ke rekening Sri sebesar Rp 169,5 juta. Selain itu, Akil juga disebut pernah mentransfer uang ke Dwiyana sebanyak 331 kali transaksi senilai Rp 929,73 juta. Akil membantah adanya transaksi tersebut.

Namun, sebelumnya, Akil mengaku mengenal Sri dan Dwiyana. Akil juga membenarkan, bahwa Sri adalah ibunda dari Dwiyana. Dwiyana, menurut Akil, telah meninggal dunia. Ia membantah memiliki hubungan khusus dengan Dwiyana.

Selain itu, jaksa juga mengatakan, dalam KK tersebut Akil dan Dwiyana tertulis memiliki dua putra.

Saat ini, Akil diketahui memiliki seorang istri bernama Ratu Rita yang juga pemilik CV Ratu Samagat. Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa 15 Pilkada. Mantan politikus Partai Golkar ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar.

Menurut Jaksa, pengeluaran mau pun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com