JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Edgar Jonathan S, Alova Mengko, melaporkan balik tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang diwakili oleh Trimedya Panjaitan. Dia menganggap tim hukum Jokowi-JK melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Edgar.
"Sehubungan dengan pernyataan di berita yang mengatakan bahwa Jonathan ini adalah pembuat surat palsu," kata Alova kepada wartawan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dia mengaku membawa bukti ilmiah terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Bukti metadata pada gambar surat palsu Jokowi itu diambil dari jejaring sosial.
"Kita sudah mendokumentasikan foto-foto yang ada, bahwa hal ini dapat kita buktikan di metadata-nya bahwa secara forensik bukanlah saudara Edgar yang membuat (surat) maupun fotonya," ucapnya.
Sebelumnya, tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pada Pemilu Presiden 2014 melaporkan penyebar surat palsu Jokowi kepada Jaksa Agung ke Polri. Laporan dilayangkan oleh tim hukum Jokowi-JK pada Senin (2/6/2014) kemarin.
Ketua tim hukum Jokowi-JK Trimedya Panjaitan mengatakan, Edgar diduga kuat sebagai pembuat surat palsu itu. Dia menyebut Edgar adalah Ketua Tidar (Tunas Indonesia Raya) Jakarta Selatan, organisasi kepemudaan di bawah Partai Gerindra. Edgar juga dilaporkan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Gambar yang dipermasalahkan itu menunjukkan surat palsu atas nama Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Dalam surat tertanggal 14 Mei 2014 tersebut, tertulis bahwa Kejaksaan Agung dimohon melakukan penangguhan proses penyidikan kasus bus transjakarta sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.