"Kami rapat termasuk membahas membatasi posko relawan. Itu kaitannya bagaimana jika ada pelanggaran yang kaitannya tidak resmi (terdaftar dalam tim kampanye). Relawan harusnya terdaftar di tim kampanye," ujar Daniel, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2014).
Daniel mengungkapkan, Bawaslu akan menertibkan relawan masing-masing pasangan calon. Pencatatan nama anggota tim relawan capres atau cawapres harus dilakukan karena menyangkut pertanggungjawaban dana kampanye kandidat.
Daniel mengatakan, Bawaslu telah menyampaikannya kepada tim kandidat pilpres dalam rapat koodinasi persiapan pengawasan pemilu presiden dan wakil presiden 2014 yang berlagnsung pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.