Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pastikan Suara dalam Rekaman Sadapan KPK Identik dengan Kaban

Kompas.com - 28/05/2014, 23:19 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli forensik digital Sugeng Joko Sarwono menyatakan, suara rekaman telepon yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) identik dengan suara asli mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban. Sugeng dihadirkan sebagai saksi ahli suara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan terdakwa pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Spesialis acoustic engineering ini mengatakan, ada tiga suara yang dianalisis, yaitu Kaban, sopir Kaban, Muhammad Yusuf, dan Anggoro.

"Dari ketiga sampel itu, semuanya di atas 80 persen. Artinya, ketiga pasang sampel yang diberikan ke saya diucapkan masing-masing oleh orang yang sama," terang Sugeng.

Sugeng mengatakan, ia menguji lebih dari satu percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban. Semua analisisnya menunjukkan hasil yang identik. Analisis itu dilakukan dengan membandingkan suara dalam rekaman sadapan dengan suara asli. Ia menggunakan perangkat lunak bertaraf internasional.

Penjelasan Sugeng ini mematahkan kesaksian Kaban sebelumnya yang membantah semua percakapan teleponnya dengan Anggoro. Seusai mendengar keterangan saksi ahli, Kaban yang duduk di belakang Sugeng tetap membantah suaranya dalam rekaman itu.

Rekaman yang diputar jaksa dalam persidangan itu menunjukkan adanya permintaan uang dari Kaban kepada Anggoro. Kaban pun mengakui, nomor telepon itu adalah miliknya. Namun, ia membantah pernah menghubungi Anggoro melalui telepon genggamnya itu. Kaban kemudian berdalih bahwa telepon genggamnya sering dipegang oleh ajudannya. Ia mengaku tak pernah menerima laporan dari ajudannya jika ada telepon dari Anggoro.

Dalam dakwaan, Kaban disebut menerima sejumlah uang dari Anggoro. Salah satunya, Anggoro pernah memberikan 15.000 dollar AS kepada Kaban setelah DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).

Adapun proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. Kemudian, pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan uang kepada Kaban sebesar 10.000 dollar AS. Pemberian uang itu juga dilakukan setelah adanya permintaan Kaban melalui telepon kepada Anggoro.

Melalui telepon itu, Kaban mengatakan, "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja. Kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu."

Selanjutnya, Anggoro memberikan uang 20.000 dollar AS melalui sopir Kaban, yaitu Muhamad Yusuf. Pada 25 Februari 2008, melalui SMS, Kaban meminta Anggoro menyediakan cek perjalanan sebesar Rp 50 juta. Selain itu, tercatat pada 28 Maret 2008, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut pun kembali meminta uang kepada Anggoro sebesar 40.000 dollar Singapura. Tak hanya berupa uang, Anggoro juga memberikan dua lift pada 28 Maret 2008 untuk gedung Menara Dakwah PBB sesuai permintaan Kaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com