"Pernah dipinjamkan dan sudah dikembalikan. Saya diminta Nazaruddin untuk membimbing, menjadi konsultan politik Nazar dan keluarganya karena mau mencalonkan diri," kata Anas, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Anas menjelaskan, saat itu Nazar dan keluarganya menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2009. Menurut Anas, mobil itu digunakan sebagai kendaraan operasional.
"Tugas saya membimbing dan saya disiapkan mobil operasional. Itu yang kemudian saya kembalikan setelah beli Harrier pada September 2009," ujarnya.
Dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin Februari 2012 lalu, saksi yang dihadirkan menyebut Anas sebagai pemilik Grup Permai. Bahkan, dalam setahun Anas sempat diberi tiga mobil mewah dari uang Grup Permai.
Saksi Hidayat, mantan sopir Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, mengatakan, setidaknya dia sudah tiga kali diperintahkan mengantar mobil mewah ke kediaman Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.