JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro mengatakan, pihaknya tidak akan menanggapi pengunduran diri Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Menurut Busyro, KPK tetap konsisten untuk mengungkap kasus tersebut sesuai dengan koridor hukum dan harapan masyarakat, terutama para calon jemaah haji.
"Rasanya tak perlu diitanggapi. KPK akan tetap konsisten untuk mengungkap kasus ini sesuai koridor hukum dan harapan masyarakat terutama para calon jamaah haji," kata Busyro melalui pesan singkat, Senin (26/5/2014).
Sebelumnya, KPK menyerahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal jabatan Suryadharma di kabinet. Menurut Busyro, hal itu merupakan hak prerogatif presiden.
Presiden menerima pengunduran diri Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama. Suryadharma diminta mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu dua hari. Hal ini disampaikan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi seusai pertemuan dengan Suryadharma di Istana Bogor.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Suryadharma mengajukan pengunduran diri sekaligus membantah terlibat kasus yang disangkakan kepadanya.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.