"Dalam menentukan beliau sebagai tersangka, yang jelas kami punya dua alat bukti yang cukup, dan kami paham benar dua alat bukti itu cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Insya Allah tidak salah paham dan paham sekali atas alat bukti itu," kata Busyro di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Sebelumnya Suryadharma merasa tidak melakukan korupsi terkait penyelenggaraan haji selama dirinya memimpin Kementerian Agama. Ia berharap penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya salah paham. Suryadharma mengaku belum tahu soal substansi perkara yang disangkakan kepadanya sehingga tidak bisa mengomentari perkara. Ia meminta semua pihak menunggu hingga perkaranya jelas.
Suryadharma mengatakan, sebagai tersangka, ia akan mempersiapkan pembelaan. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu akan menjawab semua tuduhan KPK nantinya. KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014.
Selaku Menag, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi, Suryadharma Berdoa KPK Hanya Salah Paham